Beritabatavia.com -
Pada era Orde Baru, kejahatan ekonomi yang mencengkeram republik ini sudah pada tingkat yang mengerikan. Negara ini sempat dibaiat sebagai negara paling korup di kolong langit oleh Tranparansi Internasional (TI). Kondisi itulah yang melatar belakangi berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring aliran waktu alunan nada sumbang terus mengiringi perjalanan lembaga antirasuah itu.
Bila ada tesis korupsi itu sudah membudaya di negeri ini, mungkin hipotesa itu ada benarnya. Dari level briberi (uang pelicin) seperti kutipan Polisi, pembuatan KTP hingga kelas katabelece (surat sakti) seperti kasus Edy Tansil (Bank Bapindo) dan kasus Bank Century sepertinya menjadi bagian tak terpisahkan bila kita hidup di negeri Nusantara ini. Celakanya, sebagian uang yang digerogoti oleh para koruptor itu sebagian berasal dari utang luar negeri. Maka kini kitapun sudah terjerat dalam dekapan renternir internasional, seperti Bank Dunia, ADB, hingga hutang yang bersifat bilateral.
Pendeknya total jenderal, kini hutang kita sudah mencapai Rp. 1.800 triliun. Konon dari dari Rp 1700 triliun APBN kita setelah dipotong cicilan utang plus alokasi anggaran untuk pendidikan tinggal tersisa Rp. 500 triliun. Uang itulah yang kini dijadikan modal untuk menghidupi bangsa ini.
Untuk menyelamatkan biduk negeri ini dari garukan para ‘penggalas’ (koruptor, red) itulah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil mimikri (ganti kulit) dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun dalam perjalanannya tak urung alunan suara sumbang mengiringi perjalanan KPK. Seperti misalnya pada eranya Antasari Azhar yang begitu heroik telah memenjarakan beberapa nama besar seperti misalnya Mensos Bachtiar Chamsyah, Deputi BI Aulia Pohan, Menkes Sujudi hingga Gubernur Kepri Ismeth Abadullah, toh akhirnya juga tak luput dari tuduhan yang menyatakan bahwa itu merupakan upaya Antasari untuk membersihkan namanya yang sempat disebut-sebut ‘bermain mata’ dengan Tomy Soeharto dalam kasus pembunuhan Hakim Syafiudin.
Belum habis kata untuk membahas kasus Antasari yang didakwa terlibat kasus pembunuhan Nasrudin, Direktur RNI karena motif asmara, KPK kembali digoyang dengan tuduhan Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibid S Riyanto yang dituduh terima suap hingga Rp 5,1 M dari Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro Widjojo tersangak kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Konon uang dari Anggodo itu diberikan melalui Ari Muladi. Dua sekondan yang merupakan Ketua KPK itu sempat dijadikan tersangka oleh Polisi pada tanggal 26 Agustus 2009.
Bahkan keduanya sempat ‘dikeram’ di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Karena simpati masyarakat yang meluas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Desember 2009 menerbitkan SKKP, atas surat itulah kedua orang itu bisa kembali menghirup udara bebas. Ada kejadian yang unik dalam kasus Chandra yakni terungkapnya sejumlah percakapan Anggodo dengan berbagai pihak yang mengindiaksikan adannya konspirasi untuk ‘membenamkan’ Chandra Samad sehingga mengail membanjirnya simpati publik. Namun disisi lain KPK dinilai mulai mengusik privasi publik karena dengan mudah melakukan penyadapan.
Banyak pengungkapan kasus yang dilakukan oleh KPK yang diapresiasi oleh masyarakat. Seperti misalnya adalah pengungkapan kasus wisma atlet yang menyeret sejumlah nama beken. Begitu juga halnya dengan hakim dan jaksa yang tertangkap tangan terima suap.
Namun disisi lain, aroma tebang pilih begitu kuat tercium. Seperti misalnya kasus Bank Century yang nyaris tak terdengar. Diduga karena melibatkan tokoh-tokoh yang berada dipusat kekuasaan.KPK hanya mengungkap kasus ecek-ecek dan mengandalkan hasil operasi tangkap tangan ketimbang hasil pengungkapan dan pengembangan, operasi itu bukan merupakan cara kerja yang cerdas " kata Ahmad Yani, politisi Senayan dari PPP.
Kontroversi KPK kembali meruak, ketika laskar antirasuah itu menggeruduk Mako Korlantas, Mabes Polri 27 Juli 2012 untuk menggelandang Irjen Pol Djoko Susilo karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan simulator senilai Rp 196 M. Selain karena perebutan kewenangan yang kontroversial antara KPK-Polri. Upaya KPK untuk menyita harta Irjen Djoko Susilo yang nyaris habis dinilai merupakan tindakan yang kalap dan overlap.
Dengan dalih follow the money semua aset keluarga Djoko nyaris tidak ada yang luput dari bidikan KPK. Tindakan KPK itu dinilai oleh Tim Pembelanya sebagai tindakan yang melampaui kewenangannya.
Apalagi dalam eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Djoko Susilo, penyitaan itu tidak ada kaitannya dengan pidana asal (predicate crime) yang disangkakan terhadap mantan Gubernur Akpol itu. Karena aset yang dimiliki oleh Djoko Susilo diperoleh jauh sebelum Jenderal Bintang dua itu dijerat dengan kasus Simulator. Sehingga dari asas tempus delictinya (waktu kejadian) tidak nyambung.
Bahkan untuk ‘menjiret’ Djoko Susilo agar tidak bisa lepas, KPK menggunakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money laundryng. Penggunaan UU ‘pukat harimau’ atau ‘sapu jagat’ itu juga ditentang oleh Tim Penasihat Hukum, karena menurut mereka bila mengacu pada UU No 25 tahun 2002 KUHAP kita secara letter lex belum menyebut tentang kewenangan KPK untuk menyidik kasus tindak pidana pencucian uang.
Tindakan KPK yang melanggar aturan alias tidak menaati ketentuan yang berlaku, juga datang dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penyidik KPK tidak berhasil melakukan penyitaan sejumlah mobil yang diduga milik tersangka kasus suap impor daging sapi yang juga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang di parkir di halaman gedung DPP PKS. Ketua DPP PKS Fahri Hamzah menuding, selain tidak beretika, penyidik KPK datang tidak dilengkapi surat perintah penyitaan. O tim