Beritabatavia.com -
Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun dari penyalahgunaan jaringan 3G/high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah berdasarkan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan, kata jaksa penuntut umum (JPU) Fadil Zumhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5).
Jaksa menganggap akibat perbuatan Indar, PT IM2 dan PT Indosat memperoleh penambahan kekayaan sesuai dengan porsi pembagian yang telah disepakati namun ada ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 dan PT Indosat sebesar Rp1,358 triliun.
Meminta agar majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun dibebankan kepada PT Indosat dan PT IM2 yang penuntutannya dilakukan terpisah, tambah jaksa.
O brn