Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan jika pelaku tindak pidana korupsi bisa dikenakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Wacana tersebut bergulir menyusul kejahatan tersebut sudah dianggap meresahkan dan hukuman bagi para pelaku seakan tidak memberikan efek jera.
Di KPK sudah ada wacana untuk berikan pelaku korupsi ini juga dikenakan sebagai pelanggar kejahatan HAM atau kemanusian, ucap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta Minggu (4/8/2013).
Meski baru sebatas kajian, wacana tersebut dinilai dapat berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Telebih, kejahatan korupsi semakin masif dan terorganisir.
Konferensi 2010-2011 di Cina bahkan menyebut korupsi itu sebuah kejahatan di bawah genocida. korupsi itu dampaknya luar biasa, jelasnya.
Tak hanya itu, kejahatan korupsi dinilai dapat menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa serta menghancurkan kehidupan Demokrasi. Tidak cuma merusak tatanan ekonomi sosial, tapi juga Demokrasi, tandasnya. o cn