Kamis, 08 April 2010 19:51:07

iTayangkan Berita Rekayasa & Saksi Palsu, Stasiun Televisi Dilaporkan

iTayangkan Berita Rekayasa & Saksi Palsu, Stasiun Televisi Dilaporkan

Beritabatavia.com - Berita tentang iTayangkan Berita Rekayasa & Saksi Palsu, Stasiun Televisi Dilaporkan

JAKARTA. Mabes Polri melaporkan sebuah stasiun televisi swasta karena menayangkan berita bohong  ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan ...

iTayangkan Berita Rekayasa & Saksi Palsu, Stasiun Televisi Dilaporkan Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA. Mabes Polri melaporkan sebuah stasiun televisi swasta karena menayangkan berita bohong  ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Laporan tersebut terkait penyiaran berita tentang oknum makelar kasus palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus palsu yang mengaku praktik di Mabes Polri, kata Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang kepada wartawan, Kamis (8/4). Selain itu, Polri juga akan melaporkannya kepada Dewan Pers.
Menurut Edward, salah satu televisi swasta menyiarkan berita tentang praktik markus dilingkungan Mabes Polri pada 18 Maret 2010. Lalu oknum yang tampil dengan wajah disamarkan itu, mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri.  Polisi yang ingin mendapatkan informasi tentang praktik markus sesuai dengan pengakuannya, langsung mencari oknum tersebut. Tetapi usai tampil pada acara tersebut, oknum itu diketahui kabur ke Bali. Namun, polisi berhasil mengamankan oknum tersebut, setelah  dia kembali ke keluarganya.
Edward mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis dan mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri, berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR. Kepada penyidik, Adris juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp1,5 juta atas perannya saat tampil di acara televis swasta tersebut. Andris juga mengaku bahwa dirinya hanya untuk berpura-pura sebagai markus dan diminta membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti skenario yang sudah disiapkan, oleh pihak pembawa acara televisi, kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Irjen Edward menambahkan, bahwa dalam pemeriksaan Andris mengaku tidak mengetahui dan tak pernah berkunjung ke Mabes Polri.
Lulusan AKPOL 1977 ini mengatakan, sehari-harinya Andris menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jl Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur. Menurut Edward, Andris dan IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR, tegas Edward Aritonang. Menurut Jenderal yang satu angkatan dengan Komjen Susno Duaji ini, tindakan rekayasa siaran bisa dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Kita masih menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers, ujarnya.O ant/son
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026