Kamis, 08 April 2010 22:34:34

Dakwaan Pengasong Miliki Ganja Dimentahkan PN Jakut

Dakwaan Pengasong Miliki Ganja Dimentahkan PN Jakut

Beritabatavia.com - Berita tentang Dakwaan Pengasong Miliki Ganja Dimentahkan PN Jakut

Dakwaan Pengasong Miliki Ganja Dimentahkan PN Jakut Ist.
Beritabatavia.com -

Setelah melalui proses persidangan selama sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Usep Cahyono, (20), seorang pedagang asongan segera dikeluarkan dari tahanan. Usep ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Januari lalu atas tuduhan memiliki ganja. Hakim Ketua Ahmad Sukandar dalam sidang di PN Jakut, Kamis (8/4), menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, karena itu ditolak oleh majelis. Oleh karena itu, sidang terhadap Usep tidak diteruskan.
Majelis hakim menilai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pejabat/penegak hukum yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan menyediakan penasehat hukum jika seseorang terancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Padahal Usep tentu saja tak mampu menyediakan penasehat hukum sendiri.
Keputusan hakim ini disambut oleh Usep dengan sujud syukur dan tangis haru. Setelah bebas, ia berencana akan pulang kampung ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hotma Sitompoel, pengacara Usep dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon dalam email yang dikirim pada beritabatavia.com menilai keputusan hakim ini sangat baik demi penegakan hukum di Indonesia. Usep adalah pedagang asongan yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 20 Januari lalu di Stasiun Kampung Bandan Jakarta Utara. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakut, Kompol Suparmo, Usep tertangkap tangan memiliki satu paket ganja seberat 2,799 gram. Usep dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipenjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Namun Hotma menuding polisi telah merekayasa kasus Usep, karena narkoba itu bukan milik Usep, ditambah lagi ada saksi yang menguatkan bahwa Usep selama ini tidak pernah menjual benda laknat itu. O brn

Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026