Ist.
Setelah melalui proses persidangan
selama sebulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan
agar Usep Cahyono, (20), seorang pedagang asongan segera dikeluarkan dari
tahanan. Usep ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Januari
lalu atas tuduhan memiliki ganja. Hakim Ketua Ahmad Sukandar dalam sidang di PN
Jakut, Kamis (8/4), menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat
hukum, karena itu ditolak oleh majelis. Oleh karena itu, sidang terhadap Usep
tidak diteruskan.
Majelis hakim menilai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar
Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan
pejabat/penegak hukum yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan
menyediakan penasehat hukum jika seseorang terancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Padahal Usep tentu
saja tak mampu menyediakan penasehat hukum sendiri.
Keputusan hakim ini disambut oleh Usep dengan sujud syukur dan tangis haru.
Setelah bebas, ia berencana akan pulang kampung ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hotma Sitompoel, pengacara Usep dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon dalam email yang dikirim pada beritabatavia.com menilai
keputusan hakim ini sangat baik demi penegakan hukum di Indonesia. Usep adalah pedagang asongan yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 20 Januari lalu di Stasiun Kampung Bandan
Jakarta Utara. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakut, Kompol Suparmo, Usep
tertangkap tangan memiliki satu paket ganja seberat 2,799 gram. Usep dijerat
dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
terancam dipenjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Namun Hotma menuding polisi telah merekayasa kasus Usep, karena narkoba itu
bukan milik Usep, ditambah lagi ada saksi yang menguatkan bahwa Usep selama ini
tidak pernah menjual benda laknat itu. O brn