Beritabatavia.com -
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mendesak, agar
pemerintah Malaysia ikut memberikan perhatian khusus terhadap para TKI
yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk Wilfrida Soik.
Wilfrida Soik, warga Belu, Nusa Tenggara Timur mengaku kalau dia membunuh majikannya Yeap Seok Pen (60) di Kelantan, Malaysia pada Desember 2010 karena membela diri. Dia kerap dipukuli majikannya, sehingga dia mendorong majikannya hingga jatuh, akibatnya meninggal.
Selain
memperkuat pendampingan dari aspek pembelaan hukum, Muhaimin
mengatakan, upaya pembebasan Wilfrida juga akan dilakukan melalui lobi
diplomatik secara bilateral sehingga lebih efektif.
'Kita tetap
optimis untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Bahkan,
pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam
upaya-upaya yang dilakukan Indonesia untuk melakukan pembelaan,'
ujarnya.
Ia menimpali, 'Meskipun memang tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap proses pengadilan yang sedang berlangsung.'
Pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum bagi Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia yang agenda pembacaan putusan selanya ditangguhkan hakim hingga 17 November 2013, kata Muhaimin.
'Pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum dan melakukan pendekatan diplomatik kepada pemerintah Malaysia, agar mereka pun secara aktif membantu upaya-upaya pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati,' jelas Muhaimin. O brn