Beritabatavia.com -
Jakarta - Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 130 gram shabu dan 900 butir ekstasi senilai Rp600 juta, Senin (19/7).
Barang bukti yang disita dari tersangka Doni Suherman itu dimusnahkan dengan menggunakan blender lalu dibuang ke lubang WC. Pemusnahan yang dilakukan Kapolsek Kompol Hendra Gunawan disaksikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Atang Bawono.
Doni diringkus tanggal 29 Mei 2010 lalu di pintu masuk PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 23.00. Ketika itu polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Anggota Polsek Tanah Abang lalu menyergap tersangka dan menyita barang bukti tersebut.
Berkas perkara Doni, yang rencananya menikah Agustus nanti, sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diserahkan ke kejasaan dan segera diadili. O nor