Kamis, 03 Oktober 2013 17:55:47

Kembalikan Peran Pengawasan KY

Kembalikan Peran Pengawasan KY

Beritabatavia.com - Berita tentang Kembalikan Peran Pengawasan KY

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, semestinya menjadi momentum untuk mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial dalam ...

 Kembalikan Peran Pengawasan KY  Ist.
Beritabatavia.com - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, semestinya menjadi momentum untuk mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi, perlahan tapi sistematis, Mahkamah Konstitusi sedang mengalami erosi (pengikisan) integritas dan kewibawaan akibat pola rekruitmen hakim yang tidak transparan dan akuntabel serta standar kenegarawanan yang absurd. Hal tersebut disampaikan, Ketua SETARA Institute, Hendardi, Kamis (3/10).

Menurutnya, MK RI pernah menjadi penunggang gelap pada proses pengujian UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang diajukan oleh 31 hakim agung. Mahkamah Konstitusi menganggap Komisi Yudisial tidak lagi berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Pada sidang 26 Agustus 2006, putusan dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie.

Hendardi mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 005/PUU-IV/2006, memangkas kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Argumentasi pemangkasan kewenangan itu semata-mata karena kedudukan Komisi Yudisial yang bukan primary state institution. Komisi Yudisial hanyalah cabang dari kekuasaan kehakiman yang tidak sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, revisi UU Mahkamah Konstitusi juga hanya mengakomodir pengawasan internal dalam bentuk Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat ad hoc dan bekerja saat ada peristiwa pelanggaran kode etik.

Dikatakan, desain kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang tanpa pengawasan memang salah satu bentuk anomali demokrasi konstitusional yang mensyaratkan adanya ruang kontrol dan keseimbangan (check and balances) antara satu lembaga dengan lembaga yang lain. Karena itu kehadiran Komisi Yudisial dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim konstitusi semestinya dipandang sebagai bentuk perwujudan check and balances. Tidak pernah dibenarkan dalam demokrasi konstitusional hadir lembaga negara yang superbody, lebih supreme dari yang lain dan tanpa kontrol.O son


 
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026