Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang sejumlah elemen masyarakat Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama kroni-kroninya di Banten.
Penangkapan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pencekalan kakaknya Ratu Atut Chosiyah, harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana, yang diduga berperan sebagai mastermind penyelewengan dana APBD di Banten selama ini, tegas Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Suhada.
Diakuinya, sudah terlalu banyak laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat Banten ke KPK. Selama kurun waktu 2004-2012, laporan yang masuk ke KPK dari Banten sebanyak 1.096 kasus. Sayangnya,tak satu pun yang ditindaklanjuti.
Salah satu laporan yang masuk ke KPK pada tahun 2011 yakni terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 340 miliar lebih dan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar, papar Suhada seperti dilansir laman SP.com, Senin (7/10)
Namun hingga saat ini, sambung dua, KPK belum mengusut kasus tersebut. Karena itu, dengan ditetapkannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus penyuapan sengketa Pilkada Lebak, diharapkan KPK bisa mengusut kasus lainnya dengan menelusuri sumber dana Rp 1 miliar yang digunakan tersangka Tubagus untuk menyuap. o sp