Senin, 21 Oktober 2013 13:52:01

Korupsi SKK MIgas, Sekjen ESDM Diperiksa KPK

Korupsi SKK MIgas, Sekjen ESDM Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi SKK MIgas, Sekjen ESDM Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) ...

  Korupsi SKK MIgas, Sekjen ESDM Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ke mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Waryono Karno datang ke KPK dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan para wartawan, termasuk mengenai seputar kasus SKK Migas. Seperti diketahui, ditemukan uang US$ 200.000 di ruang Waryono oleh penyidik KPK dalam operasi penggeledahan.

Saat ditanya wartwan, ia hanya menjawab, Sehat. Dia datang dengan menunduk dan berjalan memasuki ruang steril pemeriksaan. Ajudannya selalu mencoba untuk menghalangi para wartawan untuk bertanya lebih jauh. Ini merupakan panggilan pertama bagi Waryono.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada SH, Senin siang mengatakan, Waryono Karno diperiksa untuk tersangka RR. Diperiksa untuk tersangka RR, ujarnya.

Dia diperiksa karena diduga mengetahui atau mengalami sendiri kasus ini. Waryono diduga terkait berdasarkan penemuan uang sebanyak US$ 200.000 di ruangannya di kantor Setjen ESDM saat penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan usai tertangkapnya Rudi menerima suap.

Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan uang tersebut merupakan uang operasional kementerian. Namun, KPK mencurigai uang tersebut dipergunakan untuk tujuan lain sebab adalah hal yang tidak lazim memakai uang dalam pecahan dolar Amerika sebagai uang operasional.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, pemeriksaan Waryono menjadi pendahulu sebelum penyidik KPK memeriksa Jero sebagai saksi. Jero dianggap perlu memberikan kesaksian atas pernyataannya yang menyebut uang tersebut sebagai uang operasional.

Dalam kasus ini, baru tersangka Simon G Tanjaya yang berkas pemeriksaannya selesai dalam tahap penyidikan. Diperkirakan dia akan menjalani persidangan pada awal November. Sementara itu, dua tersangka lainnya Rudi Rubiandini dan Deviardi masih dalam tahap penyidikan.

Kronologis

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Agustus 2013. KPK menciduk Rudi dan Deviardi alias Ardi yang dikenal sebagai trainer golf Rudi. Rudi diduga sebagai suap dari Direktur Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon G Tanjaya untuk memuluskan ekspansi bisnisnya.

Rudi dan Ardi ditangkap di kediaman Rudi, sementara Simon ditangkap di apartemennya. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar 400.000 dolar Singapura. Diduga, Rudi sudah menerima 300.000 dolar Singapura sebelum Lebaran sebab komitmen uang yang harus diserahkan adalah 700.000 dolar Singapura.

Namun Widodo Ratanachaithong, Direktur KOPL, mengatakan uang tersebut adalah milik Ardi yang dititipkan kepadanya saat sedang di Singapura. Mengingat ada peraturan pemerintah Indonesia yang melarang membawa uang kontan lebih dari Rp 100 juta maka Ardi menitipkannya kepada Widodo.

Setibanya di Indonesia, uang tersebut akan diambil kembali oleh Ardi. Simon kemudian dijadikan Widodo sebagai perantara pemberi uang milik Ardi tersebut. Namun, KPK mengatakan pengakuan Widodo bertolak belakang dengan konstruksi kasus yang mereka bangun. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK meyakini Rudi menerima suap dari KOPL melalui Deviardi.

Selain uang yang disita saat penangkapan, KPK juga menyita uang US$ 200.000 dari rumah Ardi. Uang tersebut langsung disita bersama US$ 90.000 dan 127.000 dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi.

Disita juga uang senilai US$ 350.000 yang disimpan dalam deposit box milik Rudi Rudiandi di sebuah bank pelat merah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan di ruangan Rudi di SKK Migas, penyidik KPK menyita uang sebanyak 60.000 dolar Singapura, kepingan emas dengan total 180 gram, dan US$ 2000. Penyitaan juga dilakukan atas sejumlah dokumen dan uang senilai US$ 200.000 dari ruangan Sekjen ESDM Waryono Karno.  o sh

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026