Beritabatavia.com -
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi besar atau kakap di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penetapan dua pejabat Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan olek Kejaksaan atas dugaan korupsi dinilai masih belum mampu memberikan efek jera terhadap PNS korupsi lainnya.
Kejaksaan harus berani tangkap yang kelas kakap seperti kepala dinas pengelola anggaran besar atau bahkan asisten yang membuat kebijakan penting. Kalau masih tingkat wilayah kota administrasi gak ada apa-apanya. Kalau Kejagung mau, harus berani tangkap pejabat pengelola anggaran puluhan triliun tiap tahun seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelauatan dan Perikanan serta Sekretariat DPRD DKI, katanya di Jakarta, Kamis (24/10).
Uchok mengatakan, gurita korupsi di tubuh Pemprov DKI sudah berada di atas ambang batas. Pejabat sudah tidak takut lagi untuk korupsi karena gaya hidup mereka selama ini sudah berada di level atas.
Belum lagi, ungkap Uchok, tuntutan istri dan keluarga PNS DKI selalu di luar ambang batas pendapatan mereka. Sejumlah istri PNS, kata Uchok, tidak takut suaminya masuk penjara karena korupsi, asalkan memiliki banyak uang.
Ini berdasarkan pengakuan sejumlah PNS dan pejabat DKI kepada saya. Mereka (PNS) lebih takut sama istri daripada sama jaksa. Kalau istri kan cinta, sementara kalau ditangkap jaksa karena korupsi dianggap karena apes saja. Makanya tak heran gurita korupsi di DKI ini sangat luar biasa, ucapnya.
Selama ini, kata Uchok, hampir 40% APBD DKI masuk kantong pribadi PNS dan keluarganya. Hal itu terjadi karena inspektorat DKI Jakarta yang merupakan pengawas internal juga diduga turut berkolaborasi dengan satuan unit kerja daerah untuk melakukan tindakan korupsi.
Seperti diketahui, dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS dan Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, RB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Kasus ini terjadi saat RS masih menjabat sebagai staf tata usaha Sudin tata ruang Jakarta Selatan dan Kepala Seksi Tata Ruang, Tebet.
Dalam kasus ini, RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan, kata Setia, Rabu (23/10).
RS diduga menerima uang dalam pengurusannya dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta - Rp 700 juta dalam setiap perizinan. Diprediksi total anggaran yang telah diselewengkan tersebut mencapai Rp 1,89 miliar.
Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan berinisial RB juga dijadikan tersangka kasus pengadaan CCTV Monas. Pejabat itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pejabat itu diduga korupsi pengadaan delapan unit CCTV di kawasan Monas pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik penetapan tersangka sejumlah pejabat yang diduga korupsi itu. Hal ini membuktikan, tidak ada yang ditutupi oleh Pemprov DKI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saya kira itu bagus kan. Kami tidak bisa tutup-tutupi. Supaya orang tidak melakukan lagi. Saya juga pusing tiap hari urusannya begitu banyak, kata Basuki. o bsc