Beritabatavia.com -
Selamet Putra Yadi (26), warga asal Tanjung A II Dusun RT 04/02 Kelurahan Tanjung Melinting, Lampung, kedapatan membawa sepucuk senjata api berikut empat butir peluru. Pria ini terjaring petugas Polsek Metro Tamansari yang sedang menggelar Operasi Brantas Jaya di Jalan Tamansari, Kelurahan Maphar, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, Selamet ternyata anggota komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Zain Dwi P, Selasa (20/7) mengatakan, tersangka ditangkap Senin (19/7) subuh ketika berusaha menghindari sejumlah petugas yang sedang menggelar razia. Saat itu, tersangka sedang melintas di lokasi dan dibonceng oleh seorang temannya. Mengetahui ada razia, temannya mendadak berbalik hingga anggota polisi curiga.
Anggota yang curiga kemudian mengejar. Selamet berhasil ditangkap, sedangkan temannya melarikan diri. Saat itu, Selamet terlihat membuang sesuatu ke sungai. Setelah kita cari, ternyata yang dia buang itu senpi jenis Revolver berisi empat butir pelur, kata kapolsek.
Polisi lalu mengamankan Selamet dan saat itu juga langsung digelandang ke kantor polisi. Menurut Kompol Zain Dwi, Selamet akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Keterangan dia, senpi itu dibeli di Lampung. Itu senpi rakitan, ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia pernah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali. Ini masih akan kita kembangkan di mana dia melakukan curanmor dan bersama siapa saja komplotannya, tutup kapolsek. O nor