Beritabatavia.com -
Berita Acara Pelaksanaan (BAP)putusan palsu beredar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Diduga pemalsuan itu dilakukan untuk menggelapkan dana yang disetor ke PN Bekasi sebesar Rp 50 juta.
Anehnya, surat BAP palsu yang menggunakan kop surat PN Bekasi dan ditanda tangani Panitera Sekretaris (Panses) HJ U Yungiati, SH dengan nomor NIP 040.069.390 tidak diproses secara hukum. Bahkan Ketua PN Bekasi Moh Eka Kartikaem dan Panses Yuniati saling lempar tanggung jawab dan tidak melaporkan kasus pemalsuan surat BAP tersebut ke aparat kepolisian.
Kasus pemalsuan surat Berita Acara Pelaksanaan (BAP) putusan tersebut terungkap ketika Hastadi Dewanto pihak yang memenangkan gugutan perdata nomor putusan 331/Pdt.G/BTH/PLW/2011 di PN Bekasi dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan nomor putusan 574/Pdt/2012, mendatangi PN Bekasi pada Jumat 11 Oktober 2013 lalu.
Saat bertemu dengan Joko, ajudan Panses PN Bekasi, Hastadi Dewanto menunjukkan foto copy kwitansi pembayaran sebesar Rp 50 juta dari tergugat PT Setia Makmur Cemerlang kepada kuasa hukumnya Arifin Harahap. Serta foto copy Berita Acara pelaksanaan putusan nomor 574/Pdt/2012/PT.BDG yang menghukum tiga tergugat membayar ganti rugi meteril sebesar Rp 50 juta.
Dalam BAP putusan Nomor 574/Pdt/2012/PT.BDG itu disebutkan tiga tergugat masing-masing Dani Setiawan, PT Setia Makmur Cemerlang dan PT Putra Kharisma Persada melalui kuasa hukumnya Arifin Harahap, SH, Dase Dhamaryadi, SH dan AAN Maulana, SH menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada PN Bekasi untuk melaksanakan putusan PT Bandung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. BAP putusan itu dibuat diatas kertas berlogo PN Bekasi dan ditanda tangani oleh Penitera Sekretaris Hj. U. Yungiati, SH pada Kamis 4 Juli 2013.
Berdasarkan kedua bukti tersebut, Hastadi Dewanto meminta agar PN Bekasi menyerahkan uang yang telah disetorkan oleh tergugat sesuai putusan PT Bandung.
Namun,PN Bekasi membantah telah menerima uang dari kuasa hukum tergugat. Bahkan menuding surat Berita Acara Pelaksanaan (BAP)putusan tersebut adalah palsu. Pada hari yang sama ketika Hastadi Dewanto datang,tepatnya 11 Oktober 2013 PN Bekasi langsung menerbitkan surat perihal penjelasan terhadap berita acara pelaksanaan putusan No 574/Pdt/2012/PT.Bdg.
Dalam surat bernomor W11.U5/4864/HT.04.10/X/2013 yang ditanda tanda tangani Panitera Sekretaris PN Bekasi Ny HJ. U. Yuniati, SH,CN dengan nomor NIP 195706131985032001 yang dikirimkan kepada Arifin Harahap kuasa hukum tergugat, disebutkan bahwa PN Bekasi telah menerima fotocopy surat Berita Acara Pelaksanaan putusan No 574/Pdt/2012/2012/PT Bdg serta kwitansi dari pemohon eksekusi. Tetapi setelah dilakukan penelitian, Nama, NIP dan tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut tidak benar atau palsu.
Anehnya, pihak PN Bekasi tidak melaporkan pemalsuan surat tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan, terkesan melindungi pelaku surat BAP palsu tersebut. Ketika kasus ini di konfirmasi ke Arifin Harahap pada Minggu (3/11) tidak memberikan jawaban. Tetapi, pada Senin (4/11) Arifin Harahap sebagai kuasa hukum ketiga tergugat langsung menghadap Wakil Panitera PN Bekasi Ny Floriberta Setyowati, SH,MH untuk melaksanakan putusan PN Bekasi Nomor 331/pdt.G/2011 yang diperkuat putusan PT Bandung Nomor 574/Pdt/2012/PT.Bdg.
Dalam berita acara penyerahan sukarela untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum itu Arifin Harahap membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada penggugat melalui rekening PN Bekasi No 00016.01.30.002055-9 tanggal 4 Nopember 2013.
Pasca pembayaran tersebut, barulah Arifin Harahap mengirimkan jawaban konfirmasi melalui SMS. Silakan saja persoalkan pemalsuan itu, apa Anda tahu siapa yang memalsu, emang gua pikirin,kata pengacara yang berkantor di jln Jatinegara Barat IV No 11.B Jakarta Timur itu.
Sementara Ketua PN Bekasi Moh Eka Kartikaem, SH,M.Hum dan Panitera Sekretaris Hj U.Yuniati, SH, CN saat dikonfirmasi keduanya saling lempar tanggung jawab. Saya mau sertijab tanggal 8 Nopember, silakan ke Panses aja, kata Eka. Dia juga menambahkan,adalah menjadi hak seseorang untuk tidak atau melapor apabila terjadi pelanggaran hukum. Sementara Yuniati mengatakan, dirinya tidak akan melaporkan pemalsuan surat BAP tersebut, dan semuanya tergantung putusan ketua PN. Sikap kedua petinggi PN Bekasi yang membiarkan terjadinya tindak pidana di lembaganya, menuai pertanyaan masyarakat. son