Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, Kamis (7/11/2013). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.
Ini merupakan pemeriksaan ulang lantaran Karen yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Senin 4 November lalu tidak hadir memenuhi panggilan.
Pemeriksaan terhadap Karen sendiri adalah kali pertama dilakukan. Namun sebelumnya, sejumlah karyawan Pertamina sudah pernah dipanggil oleh KPK.
Benar, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi hari ini, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Johan juga menjelaskan bahwa oleh penyidik, Karen nantinya akan diperiksa sebagai saksi untul tersangka Rudi Rubiandini. Diperiksa sebagai saksi RR (Rudi Rubiandini), kata Johan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap Rudi Rubiandini pada Selasa 13 Agustus lalu. Rudi yang saat itu masih mejabat sebagai Kepala SKK Migas ini diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, melalui seorang kurir bernama Deviardi yang berprfesi sebagai pelatif golf. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai KPK memeriksa secara intensif selama 24 jam.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut, di antaranya di rumah Rudi, KPK menemukan uang US$ 400 ribu dan motor BMW. Uang tersebut diduga suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.
Uang tersebut diketahui merupakan bagian dari komitmen suap US$ 700 ribu yang diduga untuk memenangkan tender kondensat di SKK Migas. Selain itu, KPK juga menemukan uang US$ 200 ribu di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas), Simon Tanjaya (pemilik Kernell Oil), dan Deviardi (seorang pelatih golf), sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Rudi dan Deviardi ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta timur cabang KPK. Sementara Simon ditahan di Rutan Guntur. o niz