Minggu, 10 November 2013 13:22:40

Ketimbang Densus Anti Korupsi, Polri Perlu Densus Anti Pungli

Ketimbang Densus Anti Korupsi, Polri Perlu Densus Anti Pungli

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketimbang Densus Anti Korupsi, Polri Perlu Densus Anti Pungli

IPW menilai ketimbang Kapolri Sutarman membentuk Densus Anti Korupsi, seperti usulan Komisi 3 DPR, lebih baik membentuk Densus Anti Pungli. Densus ...

 Ketimbang Densus Anti Korupsi, Polri Perlu  Densus Anti Pungli Ist.
Beritabatavia.com - IPW menilai ketimbang Kapolri Sutarman membentuk Densus Anti Korupsi, seperti usulan Komisi 3 DPR, lebih baik membentuk Densus Anti Pungli. Densus ini turun ke lapangan untuk memantau, menangkap, memproses, dan melimpahkan kasus tangkap tangan aksi pungli agar bisa dibawa ke pengadilan. Tidak adanya institusi yang menindak praktek-praktek pungli membuat aparatur pemerintah bebas melakukan pungli kepada masyarakat.

Kasus korupsi sudah diurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara aksi pungli juga bentuk kecil dari tindak korupsi masih belum memiliki institusi penindak. Apalagi, aksi pungli kini juga semakin menggila di berbagai sektor pelayanan pemerintah, papar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane di Jakarta, Ahad (10/11).

Ada pun aksi pungli terjadi mulai dari pengurusan akte kelahiran, pengurusan Ijin mendirikan Bangunan (IMB), ijin Amdal di BPLHD, dokumen Imigrasi, di lembaga pemasyarakatan, pengurusan Kir angkutan umum, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, sampai pengurusan ijin pemakaman. Nilai pungli di masing-masing institusi bisa mencapai puluhan miliar rupiah perhari.

Ombudsman misalnya, menemukan pungli di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek antara Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta untuk satu surat Amdal. ICW Kepri menemukan, satu TKI dipungut Rp 150.000 saat melintas Batam Center dan setiap hari ada 500 TKI yang melintas. Artinya terjadi pungli Rp 75 Miliar perhari.

Dalam pengurusan KIR resminya Rp 87.000 nyatanya masyarakat harus membayar Rp 300.000. Begitu juga dalam pengurusan SIM, resminya hanya Rp 110.000 tapi faktanya masyarakat dipersulit dengan berbagai cara hingga akhirnya terpaksa membayar antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 untuk mendapatkan SIM.

Praktek pungli ini perlu segera diberantas karena tak kalah ganasnya dengan aksi korupsi pejabat pemerintah. Untuk itu perlu dibentuk Densus Anti Pungli. Bahkan selama ini aksi pungli terbiarkan dan terus menerus merugikan masyarakat. Untuk itu sudah saatnya membentuk Densus Anti Pungli. lontarnya. o day
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026