Jumat, 15 November 2013 21:34:46

Anas Sebentar Lagi Menjadi Napi

Anas Sebentar Lagi Menjadi Napi

Beritabatavia.com - Berita tentang Anas Sebentar Lagi Menjadi Napi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan pemberkasan kasus Anas, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan ...

Anas Sebentar Lagi Menjadi Napi Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan pemberkasan kasus Anas, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang sudah mencapai 50 persen.

'Ya kira-kira mendekati 50 persen, Insya Allah sebentar lagi,' kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11) malam.

Samad mengatakan terkait penahanan hanya soal masalah teknis ketika pemberkasan perkara sudah 60 persen maka akan segera dilakukan penahanan.

'Tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini. Tapi yang bisa saya pastikan bahwa dalam SOP KPK tidak ada satupun orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Dalam SOP KPK setiap orang ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan,' jelasnya.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus Hambalang, Abraham menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Masih terkait Anas, Samad juga mengatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar bahwa Anas menerima uang senilai Rp2,21 miliar.

'Kalau dua alat bukti ditemukan, tim penyidik tidak ragu dalam menetapkan yang bersangkutan dengan TPPU,' ujar Samad. O ant
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026