Beritabatavia.com -
Industri televisi selalu tidak mau diatur, ujar mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran Paulus Widyanto menanggapi dinamika yang terjadi dalam diskusi pembahasan rencana peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai muatan politik di layar kaca, di kantor KPI, Jakarta, Kamis, 14 November 2013.
Pasalnya, diskusi tersebut menemui jalan buntu. Mayoritas peserta diskusi yang kebanyakan adalah perwakilan industri TV dengan kompak menolak peraturan tersebut. Padahal, menurut KPI, peraturan ini dibuat untuk menanggapi keresahan masyarakat atas berbagai penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan terutama oleh para pemilik televisi demi kepentingan politiknya.
Draf aturan berjudul 'Pengaturan Pemanfaatan Lembaga Penyiaran untuk Kepentingan Politik' ini ditolak dengan beragam alasan, dari tumpang tindih dengan aturan pemilu yang dibuat KPU, wilayah politik dalam layar kaca bukan termasuk kewenangan KPI, banyaknya peraturan yang membuat lembaga penyiaran bingung, hingga alasan bahwa industri penyiaran yang sudah berada di era kebebasan kini diatur lagi seperti zaman Orde Baru.
Perwakilan industri televisi yang hadir dan seragam menolak aturan ini adalah Indosiar, MNC TV, RCTI, Trans 7, dan Metro TV.
Penolakan paling keras diekspresikan oleh perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing. Merasa masukannya mengenai aturan tersebut tidak diindahkan KPI, tiba-tiba ia keluar dari ruangan ketika diskusi masih berlangsung.
'Saya nggak mau kita di sini kasih usulan, tapi nggak didengar. Kalau begitu, tidak perlu ada diskusi-diskusi seperti ini lagi,' ujarnya sesaat sebelum meninggalkan ruangan. Seorang perwakilan RCTI pun mendukungnya. 'Ini hanya wasting time saja,' katanya di Jakarta, akhir pekan ini. O remotivi.or.id