Beritabatavia.com -
Kantor Telkom wilayah Bogor terpaksa di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum memiliki surat izin memiliki bangunan (IMB).
Petugas mengaku, penyegelan atas bangunan PT. Telkomsel yang terletak di RW 04 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Rabu (21/7, karena surat teguran yang disampaikan ke kantor pusatnya di Jakarta, sebanyak dua kali, tidak di gubris. Penyegelan bangunan berukuran 200 meter persegi ini, langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bogor, Bambang Budianto.
Betul sudah kita segel bangunan itu. Dasar penyegelan, karena bangunan tambahan untuk menyimpan alat-alat dan untuk tempat istirahat penjaganya tidak ada IMB. Hanya towernya saja yang ada IMB, ujar Bambang.
Selain tidak memiliki ijin resmi, warga sekitar juga beberapa kali menyampaikan protes kalau tower itu menjadi pengantar petir. Penyegelan tersebut, lanjut Bambang, sudah sesuai prosedur. Surat teguran sudah dua kali dilayangkan. Langkah terakhir adalah penyegelan.
Apabila pemilik tetap tidak mau mengurus IMB-nya, maka terpaksa dibongkar, ungkap Bambang. o yud