Beritabatavia.com -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengaku rela bandar narkoba seharusnya dihukum mati, bukan hukuman penjara. Sebab diprediksikan tahun depan pengguna narkoba kian meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Bandar narkoba sudah seharusnya masuk penjara, dihukum mati saya rela, kata Anang di Universitas Budi Luhur, Jakarta, Rabu (27/11).
Anang, menjelaskan bagi pengguna narkoba sudah dilindungi oleh undang-undang dengan adanya rehabilitasi. Namun para pengguna tersebut takut untuk dipenjara.
Bagi pengguna narkoba itu sudah dilindungi oleh undang-undang. Tapi secara pengalaman mereka takut di penjara malahan bersembunyi. Oleh karena itu kita sulit mengajak rehabilitasi, kata Anang.
Menurut Anang, adapun perbedaan Indonesia antara negara ASEAN seperti Thailand yang melindungi para pengguna narkoba dan pemerintahnya mengajak ke rehabilitasi dibandingkan penjara.
Di Thailand kita sudah kalah jauh, pengguna narkoba saja sudah dilindungi langsung direhabilitasi. Mereka juga Hak Asasi nya sangat dijunjung tinggi selain itu juga dukungan keluarga untuk sembuh pun demikian, kata Anang.
Dari data BNN tercatat sekitar 4 juta pengguna narkoba dan diprediksikan tahun depan akan bertambah. Oleh karena itu BNN bersama pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan juga Polri, Kejaksaan untuk dapat menurunkan angka pengguna narkoba. o mdk