Beritabatavia.com -
Aparat Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengerebek tiga anggota sindikat penyelundupan minuman miras (miras) ilegal beromset Rp 15 miliar di sebuah Pergudangan Industri Terpadu (PIK), Jakarta Utara. Tiga anggota sindikat tersebut yakni berinisial ST alias MCL, YM dan TD.
Mereka sudah setahun melakukan penyelundupan. Dari Desember 2009 yang lalu ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, yang didampingi Kanit Indag Kompol Parulian Sinaga, Rabu (21/7).
Boy menambahkan, ketiga tersangka tersebut memasukan miras berbagai jenis merek terkenal ke wilayah Indonesia yang berasal dari Singapura. Barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen impor yang sah.
Mereka membawanya dari Singapura menggunakan kapal ke Surabaya. dari Surabaya dibawa pakai mobil ke Jakarta, ujar Boy.
Dari tempat pergudangan PIK itu polisi menyita 3.278 kardus yang berisi 34.078 botol berbagai jenis merek terkenal. Diantaranya, Chiva Regal 12 Y, Highland Park 18 Y, JW Blue Green, Martek Gordon, The Bitter Truth Jerry, Sky Vodka, Jack Daniel, Tequila, Bacarddi Rass dan Cointreau.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 58 UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 50, 51, 52 dan 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Cukai dan Pasal 66 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan komsumen. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. o yud