Selasa, 10 Desember 2013 11:29:54

Bekas Presiden PKS Dihukum 16 Tahun

Bekas Presiden PKS Dihukum 16 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Bekas Presiden PKS Dihukum 16 Tahun

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Pasalnya, mantan Anggota Komisi ...

 Bekas Presiden PKS Dihukum 16 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Pasalnya, mantan Anggota Komisi I DPR itu dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), secara bersama-sama, kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12) malam.

Menurut majelis, Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR sekaligus Presiden PKS.

Pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari komitmen fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah yang terlebih dahulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan membantu pengurusan kuota impor daging sapi PT IU sebanyak delapan ribu ton dengan komisi per ton sebesar Rp 5 ribu, kata Hakim Anggota I Made Hendra.

Sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang, Luthfi dinilai terbukti menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Luthfi mencantumkan rekening atas nama dia dan keluarganya. Akan tetapi, Luthfi tidak mengisi LHKPN dengan jujur karena tidak mencantumkan beberapa rekening bank atas nama pribadi dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.

Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA. Majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana, kata Hakim Anggota Purwono Edi Santoso.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang, Luthfi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. o kay






Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026