Beritabatavia.com -
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Kosntitusi (MK) yang menjadi Undang-undang, sangat diperlukan, untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat pada MK mengingat Pemilu 2014 akan segera berlangsung.
'Perppu ini untuk mengembalikan kepercayaan MK
mengingat Pemilu akan segera datang sehingga kepercayaan masyarakat
harus dikembalikan,' ujarnya.
Kemarin, DPR menyetujui menjadi Perppu I/2013 menjadi Undang-Undang, setelah dilakukan voting dalam Sidang Paripurna.
Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Karena itu Perppu nomor 1 tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang.
Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perpu MK menjadi Undang-Undang, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.
Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara, dan PPP tiga suara. O ant