Jumat, 27 Desember 2013 20:33:24

KPK: Berhentikan Atut Sebagai Gubernur

KPK: Berhentikan Atut Sebagai Gubernur

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK: Berhentikan Atut Sebagai Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. ...

   KPK:  Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Permohonan tersebut dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa permohonan pemberhentian dilakukan KPK lantaran Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akibat terjerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan suap MK.

Selain itu, KPK juga menilai bahwa Pemerintahan Banten tidak akan berjalan efektif bila Atut mendekam di dalam sel tahanan. Ditambah lagi, ada potensi dari Atut untuk mengatur orang-orangnya, sehingga, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan KPK.

Biasanya standar KPK, seseorang yang sudah menjadi tersangka itu diminta diberhentikan sementara, kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12), seraya menambahkan dirinya belum mengetahui apakah surat tersebut telah disiapkan atau belum.

Pasti dia (Atut) tidak efektif lakukan pemerintahan sehingga negara dirugikan karena harus bayar orang yang tidak lakukan pekerjaan, lanjutnya.

Sebelumnya, pengacara Atut, Firman, meminta KPK menangguhkan penahanan ataupun mengalihkan kliennya menjadi tahanan kota. Dengan pertimbangan yang bersangkutan harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten aktif.

Ide kami mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sebagai jenis alternatif perlu dipertimbangkan karena beliau masih memiliki fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah, ujar Firman saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurutnya, selama ini, Atut tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Sehingga, ia berhak diberikan alternatif penangguhan penahanan atau tahanan kota.

Ibu tidak pernah mempersulit pemeriksaan apapun. Tetap menginginkan pertimbangan yang menyangkut keadilan karena kalau pun status penanguhan tidak dikabulkan dalam konteks pemerintahan perlu dipikirkan tahanan kota," ujar Firman. o spc




Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026