Sabtu, 04 Januari 2014 15:25:02

Banding, Mantan Dirut IM2 Indosat Divonis Berat

Banding, Mantan Dirut IM2 Indosat Divonis Berat

Beritabatavia.com - Berita tentang Banding, Mantan Dirut IM2 Indosat Divonis Berat

Niat mantan Dirut IM2, Indar Atmanto untuk mendapat keringatan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru berbuah pahit. Majelis ...

Banding, Mantan Dirut IM2 Indosat Divonis Berat Ist.
Beritabatavia.com - Niat mantan Dirut IM2, Indar Atmanto untuk mendapat keringatan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru berbuah pahit.

Majelis hakim malah menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi generasi 3 (3G) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2), itu. Indar justru dihukum 8 tahun penjara.

Putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indar Atmanto atas kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz / generasi tiga (3G) diperberat menjadi 8 tahun penjara. Di mana sebelumnya PN Tipikor memvonis 4 tahun penjara, kata Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Sobari, kepada wartawan.

Sebelumnya, Indar dituntut jaksa dengan idana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada pertengahan Juni tahun lalu. Pria ini dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh IM2.

Pada 8 Juli 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Majelis hakim menganggap Indar terbukti bersalah dalam perkara korupsi
penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.

Hakim Ketua Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka Indar harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun. Duit itu mesti dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan Indar terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. o day


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026