Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melakukan diskriminasi. Apalagi pasca mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Tri Dianto tidak diizinkan membesuk Anas Urbaningrum di ruang tahanan KPK. KPK sendiri hanya mengizinkan adik Anas, Anna Luthi.
Hari ini aku ke KPK bersama mas Anna Lutfi adiknya mas Anas dari jam 9.30 sampai jam 11. Tapi yang boleh jenguk hari ini hanya keluarga, sedangkan untuk temen-teman belum boleh jenguk. Saya sangat menyanyangkan aturan KPK yang sangat diskriminasi dan sangat membedakan Anas dengan tersangka lain, kata Tri saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1).
Dia mencontohkan, bekal yang terdiri dari baju, makanan, pakaian dan lain-lain hanya dibatasi 1 tas plastik. Artinya, bekal yang boleh masuk hanya sedikit, yang lain sebagian besar di bawa pulang.
Dia juga menyatakan, pihak keluarga dilarang membawakan makanan untuk Anas yang juga mantan Ketua Umum DPP PD. Soal makanan, buat apa makanan dibawa dari rumah kalau di KPK enggak boleh dibawa. Bahkan, pembesuk pun harus diperiksa dan dibawa sama petugas, tukasnya.
Dia menduga, pengetatan hanya terjadi kepada Anas. Saya menilai ini jangan-jangan cuma ke mas Anas saja, tapi ke yang lain tidak, ucapnya.
Seperti diketahui, Anas telah mendekam di rumah tahanan KPK sejak Jumat (10/1). Anas diduga terlibat gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas juga disebut menerima gratifikasi dari proyek lain-lain. o spc