Beritabatavia.com -
Terdakwa dugaan suap SKK Migas Rudi Rubiandini akan buka-bukaan di persidangan nantinya. Termasuk terkait uang yang mengalir ke Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM.
Penasihat hukum mantan kepala SKK Migas itu, Rusdi Abu Bakar menyatakan kliennya akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal suap di SKK Migas. Ya nanti dilihat aja di sidang, katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Pihak lain yang disebut-sebut terlibat seperti Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo. Selain itu ada nama Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko (sebelumnya Wakil Kepala SKK Migas) serta Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana yang disebut menerima uang sebesar US$200 ribu yang diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.
Yang ada di dalam perkara itu ya dibuka saja, ngapain disimpan-simpan, ujarnya. Rusdi menegaskan tidak ada yang bisa menghentikan kliennya untuk membongkar skandal jahat di SKK Migas. Pihaknya juga tidak takut dengan langkah ini.
Enggak ada yang bisa menekan, enggak ada tekan-tekanan. Ya dibuka, enggak ada yang perlu ditakuti kok, ngapain disimpan-simpan, tegasnya.
Rudi Rubiandini didakwa menerima suap terkait pemenangan lelang terbatas minyak mentah kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013 dari bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd Widodo Ratanachaitong.
Uang bernilai ratusan ribu dollar AS itu diberikan kepada Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi yang diambil dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simong Gunawan Tanjaya.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. o inc