Beritabatavia.com -
Badan Kehormatan DPR menemukan bukti ijazah palsu yang digunakan anggota DPR Komisi II dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Izzul Islam. Selain itu BK DPR juga menemukan bukti empat orang anggota DPR terlibat kasus pidana, saat mendaftarkan diri menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Badan Kehormatan DPR memanggil kelima anggota DPR tersebut, Kamis (22/7), untuk mendengar penjelasan perihal kasus yang menjerat mereka. Badan Kehormatan DPR juga yakin, mafia hukum terlibat dalam pencalonan kelima anggota DPR tersebut. Karena mereka bisa lolos verifikasi bakal calon dan terpilih menjadi anggota DPR. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nurdiman Munir, kelima anggota DPR tersebut akan dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan dari keanggotaan DPR. O ale