Beritabatavia.com -
Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran yang disusun oleh Kemenkominfo yang rencananya menjadikan pemerintah sebagai regulator tunggal penyiaran, diprotes oleh Nina Mutmainnah Armando, aktivis hak publik atas lembaga penyiaran.
DIM ini, dikatakan Nina, bermasalah karena bertentangan dengan asas penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik, dan karenanya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Nina mengemukakan beberapa masalah besar yang terdapat dalam DIM tersebut.
Pertama, dengan menjadikan pemerintah sebagai regulator tunggal (Pasal 6 DIM 109-110), dunia penyiaran kita akan kembali ke era Orde Baru yang otoriter. Padahal, otoritas pengaturan tersebut seharusnya berada di tangan lembaga regulator independen yang mewakili publik. Lembaga penyiaran publik, dalam hal ini TVRI, akan dibentuk dan dikuasai pemerintah (DIM 216), serta digunakan untuk kepentingan pemerintah.
Kedua, regulator penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan diubah menjadi Komisi Pengawas Isi Siaran (KPIS) (DIM 112-113). Hal ini, dinilai Nina, melemahkan publik dan menjadikan KPI bukan sebagai wakil publik yang independen. O brn