Beritabatavia.com -
Polres Metro Tangerang menyita 71 kg ganja kering asal Aceh dari sebuah rumah di Jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang. Selain menyita ganja, petugas juga menangkap empat tersangka dari tempat yang berbeda, dan salah seorang diantaranya adalah tahanan. Mereka adalah Jamaludin (21), Jujun (21), Ade Setiawan (25) dan Herman (31).
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Maruli CC Simanjuntak, Jumat (23/7) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Syarif (16) , di Gading Serpong karena membawa 0,5 gram ganja. Saat ini Syarif menjadi tahanan titipan di Lapas Anak Pria Tangerang.
Berdasarkan pengakuan Syarif, daun ganja yang dihisap itu dibelinya dari Jujun dan Jamaludin. Polisi lalu mengembangkan kasus dan selanjutnya menangkap keduanya di Pangodokan Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya polisi menyita 1,5 kilogram ganja.
Dari keterangan Jujun dan Jamaludin ini, polisi mendapat informasi barang yang lebih besar telah didatangkan dari Aceh lewat Bandung melalui jalur darat. Begitu mendapat informasi itu, kami mengintai mereka selama beberapa hari, ungkap Maruli.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Zamaludin, mengatakan, saat Ade Setiawan dan Herman berada di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan 69 kilogram ganja yang dikemas dalam empat kardus besar. Ade Setiawan dan Herman tidak bisa berkutik dan saat itu juga digelandang ke kantor polisi.
Kedua tersangka mengaku mendapat kiriman ganja kering itu dari ED (40), yang saat ini masih di Aceh. Kami hanya mendapat upah sebesar Rp0200 ribu per kilogram ganja yang terjual, aku Ade. O nor