Beritabatavia.com -
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syafrudin mengatakan, berkas perkara mantan Presdir Indosat, Johnny Swandi Sjam bakal rampung (P21) dan akan dilimpahkan ke penuntutan. Johnny terlibat perkara korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Sebentar lagi (dilimpahkan) yang perorangan dulu, kata Syafrudin, di Jakarta, Kamis (20/2).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka termasuk Jhonny yaitu, Presdir PT Indosat Hari Sasongko, serta korporasi Indosat, dan IM2.
Sebelumnya, Dirut PT IM2 Indar Atmanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding Indar.
Syafrudin menjelaskan, pihaknya sedang memprioritaskan penuntasan perkara terhadap perorangan dalam perkara tersebut sebelum menuntaskan perkara korporasi yang dianggap diuntungkan hingga Rp 1,3 triliun karena perbuatan Indar.
Namun demikian, Syafrudin belum memberi kepastian apakah pihaknya bakal mengenakan status penahanan terhadap dua tersangka itu yaitu, Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko.
Indar sendiri dalam penyidikan perkara tersebut hanya dikenakan penahanan kota. Kita lihat perkembangannya nanti, penahanannya itu tergantung perkembangannya nanti, kata Syafrudin. o spc