Beritabatavia.com -
Jakarta - Kedatangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, ke Mabes Polri malam ini ternyata terkait pemeriksaan masalah kode etik. Pemeriksaan malam ini juga masih seputar mendengarkan keterangan dari Susno saja, belum ada dugaan apapun dari pihak Mabes Polri.
Yang periksa bukan saya, ada Kapus Profesi. Jadi karena ini masalah kode etik, jadi belum selesai. Kita juga belum menemukan dugaan apapun. Ini pemeriksaan awal jadi pertanyaannya masih seputar yang disampaikan beliau kata Kabid Penelitian Personil Div Propam Mabes Polri, Kombes Pol Budi Waseso, di gedung Transnational Crime Centre (TCC) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin malam (22/3/2010).
Ia membenarkan, pada pemeriksaan Susno kali ini juga meyinggung seputar pernyataan adanya markus di tubuh Mabes Polri yang melibatkan 2 orang jendral. Hanya saja belum lebih mendalam karena masih akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/3) besok.
Iya (soal markus). Tapi belum ada keputusan apa-apa, besok beliau akan menghadap lagi, ini baru awal saja. Dan selanjutnya besok akan dijelaskan oleh Kadiv Humas, ujarnya.
Saat ditanyai komentarnya mengenai pernyataan Kabareskrim yang mengatakan Susno terindikasi menjadi tersangka, ia memerintahkan untuk menanyakan langsung pada Komjen Pol Ito Sumardi. Tanya sama Pak Ito dong kalau begitu, kita belum sampai ke situ kok, pungkasnya.
Susno Duadji sebelumnya menyebutkan ada 2 jenderal yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua Jenderal itu adalah Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu dan sekarang, yakni Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.
Kasus yang dikenal dengan nama makelar kasus pajak alias markus pajak ini terkait uang mencurigakan Rp 25 miliar di rekening Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (lia/Rez)