Beritabatavia.com -
Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus Hambalang bakal diseret ke depan meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/3/2014). Sidang perdana terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diawali dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan terhadap kliennya didakwa menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Penerimaan uang tersebut, diterima melalui adik kandungnya, yaitu Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.Namun, terhadap dakwaan tersebut langsung dibantah oleh Luhut dengan mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
Mengingat, uang yang diterima Choel tidak berarti kliennya harus bertanggung jawab. Apalagi, dikaitkan dengan proyek Hambalang. Intinya dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Misalnya, kalau ada uang ke Choel yang dikembalikan tidak berarti kakak bertanggung jawab. Juga kalau anak buah melakukan kesalahan bukan berarti pidana korupsi tetapi paling soal administrasi negara, kata Luhut ketika dikonfirmasi, Senin (10/3).
Demikian juga, Luhut mengatakan permintaan fee 18 persen terkait proyek Hambalang tidak ada hubungannya dengan kliennya. Informasi tersebut didapat dari orang lain, yaitu, Fakhrudin yang merupakan staf ahli. Tetapi, kesaksian tersebut sudah dibantah oleh Fakhrudin sendiri dalam sidang.
Dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar terungkap bahwa Andi Alfian Mallarangeng menerima Rp 4 miliar dan USD 550.000 melalui adik kandungnya Choel Mallarangeng.
Selain itu, terungkap bahwa Andi Mallarangeng melalui Choel menyampaikan ke Wafid untuk meminta fee 18 persen dari proyek Hambalang. Permintaan fee tersebut disampaikan ke Adhi Karya yang menyatakan secara langsung berminat ikut dalam proyek Hambalang.
Dalam pertemuan di ruanagan Menpora yang dihadiri oleh Choel, Mohammad Fakhruddin (staf Kemenpora) dan Arief Taufiqurrahman.
Selanjutnya, realisasi permintaan fee 18 persen untuk mendapatkan jasa konstruksi kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Choel Mallarangeng mengakui menerima uang sebesar USD 550.000 dari terdakwa Deddy Kusdinar. Namun, Choel mengaku tidak tahu maksud pemberian uang oleh Deddy Kusdinar yang diberikan pada tanggal 28 Agustus 2010 tersebut.
Choel hanya memaparkan bahwa pemberian tersebut diantarkan oleh Deddy ke rumahnya bersama dengan M Fakhruddin ketika perayaan ulang tahun dirinya dan anak perempuannya. Mereka datang yang saya ingat Fakhruddin datang, Deddy ada tidak banyak yang diomongin. Mereka mengucapkan selamat ulang tahun dan saya lihat juga ada bungkusan yang dibawa. Bungkusan itu ada di bawah sebelah kursi, jelas Choel.
Kemudian, keesokannya diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi uang yang jumlahnya sebesar USD 550.000. Oleh Choel uang tersebut disimpan dan tidak dikonfirmasi kepada Deddy maupun Fakhruddin maksud pemberian tersebut.
Saya memahaminya kiriman dari pak Wafid (mantan Sesmenpora) karena ada pembicaraan sebelumnya mungkin dari pak Fakhruddin bahwa akan ada uang kiriman dari pak Wafid, ujar Choel.
Namun, Choel kembali menyatakan tidak mengkonfirmasi perihal peruntukkan uang yang jumlahnya tersebut kepada Wafid. Selanjutnya, Choel mengaku semua memang salahnya menerima uang tanpa bertanya peruntukkannya dan mengkonfirmasi kepada kakaknya selaku Menpora. Mengingat, yang memberikan uang adalah pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).
Ini khilaf saya. Kekhilafan saya yang tidak pernah bicarakan dengan kakak saya. Kemudian, menyeret kakak saya. Kesalahan saya jadi kesalahan dia. Kakak saya jujur, ujar Choel. o spc