Beritabatavia.com -
Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012.
Penyidik juga mengagendakan memeriksa Direktur Keuangan PT PLN Setia Anggoro Dewo dan Eddy D Erning Praja, Direktur SDM dan Umum PT PLN, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut).
Ia menyatakan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu, yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, dan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.
Terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar, katanya. Sementara Kerugian negara sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar Rp25.019.331.564. o day