Beritabatavia.com -
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto,mengatakan rangkaian peristiwa skandal Bank Century (kini Bank Mutiara), terjadi menjelang Pemilu Legislatif April 2009 dan Pemilihan presiden Juli 2009. Maka, dari upaya penggalian aliran dana itu, Hakim Tipikor hendaknya bisa merespons pergunjingan itu. Apakah partai politik terlibat dalam skandal keuangan terbesar pasca reformasi dengan modus penyelamatan bank tersebut?
Anggota DPR Komisi III, Bambang Soesatyo, mengatakan, publik tentu masih ingat laporan PPATK di Pansus DPR untuk kasus Bank Century. PPATK menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir ke sejumlah nama mirip tokoh nasional seperti Megawati, Hamzah Haz dan lain-lain. Setelah dicek, alamatnya tidak jelas. Banyak temuan aliran dana yang profil penerimanya tidak jelas atau palsu.
Selain itu, publik juga mencatat temuan PPATK tentang PT Asuransi Jiwa Proteksi (AJP) yang melakukan transaksi penarikan Rp 4,054 miliar pada Desember 2008. Belakangan AJP diketahui sebagai donatur pasangan calon presiden dan wapres SBY-Boediono. AJP menyumbang kepada tim sukses capres (tertulis resmi di laporan KPU) sebesar Rp.1,4 miliar melalui dua kali transaksi pada 25 Juni 2009, masing-masing Rp 600 juta dan Rp 850 juta.
Begitu juga laporan audit forensik BPK yang menyajikan skema aliran dana yang berlapis-lapis dan rumit. Karena para pembobol itu berusaha menyamarkan jejak transaksi dan aliran dana penerima dari Bank Century. BPK mengungkap, ada penarikan dari orang dekat 'first family' tanpa ada penyetoran, di Bank Century Cabang Pondok Indah. Lalu, BPK juga mengurai dan menemukan aliran dana berliku-liku dari rekeneing Boedi Sampoerna di Bank Century yang akhirnya berujung pada sebuah perusahaan penerbit koran nasional yang sangat dekat, bahkan identik dengan partai tertentu.
Hakim Harus Berani MendalamiSaat menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulia, Hakim Tipikor hendaknya mau mendalami pernyataan Boedino yang tiba-tiba menuding LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas gelembung dana talangan dari Rp 632miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Bukankah KSSK yang seharusnya bertanggungjawab karena jumlah yang dikeluarkan LPS sejatinya berdasarkan rekomendasi KSSK?
Apalagi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK untuk terdakwa Budi Mulia, sama sekali tidak disebutkan keterlibatan LPS secara detail. Demikian juga dengan ketua KSSK Srimulyani, yang dalam berkas pemeriksaannya tegas-tegas mengatakan bahwa data BI tidak akurat. Dan, data itu sangat mempengaruhi perhitungan besaran dana penyelamatan Bank Century.
Sri Mulyani kecewa dan sangat marah. Pasalnya, pada Sabtu subuh pukul 05.00 WIB, 22 November 2008, dia menandatangani persetujuan jumlah dana bailout Rp 632 miliar sesuai permintaan Boediono. Tanpa sepengetahuannya, dana bailout tiba-tiba bisa membengkak menjadi Rp 2,7 triliun pada posisi Senin pagi, 24 November 2008. Banyak kalangan terheran-heran karena penggelembungan terjadi dalam dua hari, Sabtu dan Minggu pula.
Sejarah kemudian mencatat bahwa penggelontoran dana talangan Bank Century tidak berhenti pada angka Rp 2,7 triliun itu. Bank sarat masalah it terus diberi dana talangan hingga jumlahnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun pada Juli 2009, usai Pemilu presiden dan wakil presiden yang dimenangkan pasangan SBY " Boediono dari Partai Demokrat.
Ada begitu banyak kejanggalan dalam kasus ini, dan semua kejanggalan itu sudah dibeberkan kepada publik. Majelis hakim Tipikor tentunya juga mencatat kisah kemarahan Wakil Presiden (saat itu) Jusuf Kalla yang tidak diberikan laporan mengenai proses penyelamatan Bank Century. Bahkan Wapres tampaknya diisolir oleh KSSK dan BI dari operasi penyelamatan Bank Century. Sebagai pelaksana tugas presiden saat itu (karena presiden sedang di luar negeri), KSSK dan BI mestinya berkonsultasi dan melapor kepada Jusuf Kalla. Ketua KSSK dan Gubernur BI pasti memahami aturan sederhana ini.
Pertanyaannya, mengapa menteri Keuangan/Ketua KSSK, Sri Mulyani dan Gubernur BI/Anggota KSSK Boediono, berani meremehkan dan mengisolir Wakil Presiden/Pelaksana Tugas Presiden Jusuf Kalla dari kebijakan menyelamatkan Bank Century? Boleh jadi, ada kekuasaan lebih besar yang memerintahkan mereka berperilaku demikian.
Akhirnya, soal yang paling memprihatinkan adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun institusi di negara ini yang mau mempertanggungjawabkan penggunaan dana LPS sebesar Rp 6,7 triliun lebih itu. Sebab, KSSK hanya mau bertanggungjawab atas penggunaan Rp 632 miliar. Srimulyani menuding BI sebagai biang keroknya karena menyajikan data yang tidak akurat. Lucunya, Boediono justru menunjuk LPS sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Namun, LPS menolak dan membantah tudingan Boediono.
Kalau begitu, ada siluman dalam manajemen pemerintahan ini yang leluasa menggunakan uang triliunan rupiah tanpa harus mempertanggungjawabkannya. Mudah-mudahan, semua keanehan ini tidak luput dari perhatian majelis hakim Tipikor. O brn