Beritabatavia.com -
Sidang gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Ke Olahragaan Nasional yang digelar Senin (17/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang mengagendakan Pembacaan Gugatan Pemohon terkait Udang-Undang Tersebut.
Pada kesempatan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida, meminta pemohon untuk memperbaiki Petitum (tuntutan) paling lambat 14 hari terhitung mulai hari Senin (17/3).
Majelis Hakim menilai Petitum Pemohon tidak jelas siapa yang dirugikan secara konstitusional apakah KON atau KOI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang SKN.
' Pasal 36 ayat 1 Undang Undang SKN seharusnya dimaknai seperti apa? Mengingat pasal -pasal tersebut akan berimplikasi pada pasal pasal lain. Jadi harus jelas makna yang akan digugat,' ujar anggota Majelis Hakim MK tersebut di Jakarta, Rabu (19/3).
Sementara itu pemohon dalam hal ini KONI yang diwakili Agus Dwi Warsono menyatakan, keberadaan KOI menimbulkan implikasi dualisme kepemimpinan dalam Pembinaan Olahraga Nasional yang akhir merugikan Dunia Olahraga secara keseluruhan.
'Komite Olimpiade Indonesia kalau kita lihat dari ketentuan UU SKN nya seharusnya dimaknai sebagai panitia pelaksana event Olahraga Internasional. Tetapi dalam perjalanannya dimaknai berbeda. Seolah-olah KOI menjadi lembaga yang mandiri seperti KON. Ini yang kita tuntut,' ujar Dwi Warsono SH MH dari Kantor Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra sekaligus sebagai kuasa Pemohon KON.
Dalam gugatannya Pemohon mengajukan Judicial review terhadap Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3). Menurut Pemohon Pasal 36 tersebut bersifat multitafsir karena tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sifat kemandirian KONI sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
Selain itu pasal yang juga diajukan judicial review Pasal 40 , Pasal 43, Pasal 44, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 88 ayat (2) serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Turut hadir pada sidang pertama Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, Wakil Ketua Umum KONI Pusat K.Inugroho dan sejumlah pengurus teras KONI Pusat lainnya dan Karyawan dilingkup KONI Pusat. O brn