Beritabatavia.com -
Dewi Kartika, wakil Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria, KPA dan Eri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengatakan, sejumlah Undang-Undang yang dianggap tidak memihak rakyat banyak, akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
'Undang- undang itu adalah UU 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, dan UU Pemberdayaan Petani, kami nilai tidak memperhatikan hak rakyat. Hal inilah yang mengakibatkan konflik sosial di daerah menjadi marak,' jelasnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Dewi, akibat dua UU ini, lisensi ijin tambang, hutan menjadi tidak jelas penerapannya. Yang dirugikan lagi-lagi rakyat banyak, karena pemerintah tidak tegas mengatur yang mana hak rakyat, mana hak pengusaha.
Selain itu pengusaha tambang juga seenaknya menambang tanpa memperhatikan lingkungan sekitar, tandas Dewi. O brn