Kamis, 17 April 2014 16:52:31

Korupsi, Anak Menkop UKM juga Politisi Demokrat Jadi Tersangka

Korupsi, Anak Menkop UKM juga Politisi Demokrat Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Anak Menkop UKM juga Politisi Demokrat Jadi Tersangka

Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Riefan Afrian, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ...

 Korupsi, Anak Menkop UKM juga Politisi Demokrat Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Riefan Afrian, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Direktur Utma PT Imaji Media Hendra Saputra. Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Martha menyebut bahwa Riefan Afrian dilakukan penuntutan secara terpisah. Rifan Afrian selaku Direktur Utama PT Rifuel, penuntutannya dilakukan secara terpisah, kata Jaksa Martha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Menurut Jaksa Mertha, Riefan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, tegasnya.

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan itu juga menuliskan PT Rifeul yang melaksanakan proyek itu tidak melakukan pekerjaan tersebut. PT Rifeul mendapat proyek tersebut dari PT Imaji Media yang sengaja dibuat olehnya untuk mendapatkan proyek itu.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa putra Menkop UKM Syarief Hasan, yakni Riefan Afrian telah mengangkat seorang sopir atau pesuruh di PT Imaji Media sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Riefan sendiri adalah pemilik PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.

Maksud Riefan mengangkat Hendra sebagai dirut adalah untuk mengikuti lelang proyek pengadaan viedotron di kementerian yang dipimpin ayahnya tersebut. Padahal, Hendra sendiri tak memiliki ijazah pendidikan.

Riefan Afrian memberi tahu Hendra Saputra diangkat sebagai direktur PT Imaji Media. Walapun tidak mempunyai kemampuan, terdakwa menyanggupinya, kata Jaksa Martha.

Riefan kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.

Setelah dapat proyek, Hendra lantas menyerahkan pengerjaan proyek itu kepada Riefan yang juga merupakan Direktur Utama PT Rifuel.

Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan, kata Jaksa Martha.

Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek sebesar Rp23 miliar itu tidak dilengkapi dengan kontrak adendum sehingga dianggap melawan hukum.

Sebagai informasi, selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar, dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.

Belakangan Hasnawi meninggal dunia di dalam Rutan Cipinang karena diduga sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.

Adapun baik Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Ketiganya disangka melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik nomor yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.

Anehnya, sampai saat ini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan Riefan sebagai tersangka kepada publik, meski sudah memberikan titel 'pesakitan korupsi' dalam surat dakwaan Hendra.o day





Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026