Selasa, 22 April 2014 10:10:24

KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi Pajak BCA

KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi Pajak BCA

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi Pajak BCA

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi keberatan pajak Bank ...

 KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi Pajak BCA Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Kini, KPK tengah membidik tersangka lain, termasuk dari pengusaha swasta sebagai pemicu, dalang, sekalogus otak penggelapan pajak bank swasta ternama.

Iya tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain lagi yang terlibat. KPK masih terus mendalami, paparĀ  Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkatnya, Selasa (22/4).

Tersangka Hadi Poernomo, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) Bank Central Asia, tambahnya.

Sejauh ini, ujarnya, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti dari unsur BCA dan pihak swasta lainnya.

Ini langkah awal karena kita masih mengembangkan terus terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Selanjutnya kita melakukan pendalaman ada tidak keterlibatan pihak-pihak lain seperti swasta dan lain sebagainya, katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menilai kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pihak swasta yang terlibat sangat terbuka, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kalau kemungkinan ada tersangka lain ya sangat terbuka, tergantung apakah nanti dalam pengembangan kasus ditemukan dua alat bukti yang bisa disimpulkan ada pihak lain terlibat, ujar Johan.

Belum Dicegah

Kendati telah menetapkan Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA dengan kapasitasnya selaku Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004 namun, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan

berpergian keluar negeri. Memang belum (dicegah) karena surat perintah penyidikan (sprindik) nya baru hari ini dikeluarkan, tambah Abraham.

KPK kini fokus dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yakni, pajak. Karena perhatian nasional kita adalah pajak selain, pangan, sumber daya alam dan energi. Kami ingin membongkar kasusĀ  pajak sebesar-sebesarnya karena kami tahu sumber pendapatan negara adalah dari pajak, sambungnya.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA Tahun 1999. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tercatat, potensi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan Hadi mencapai Rp 375 miliar. o ndy




Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026