Rabu, 30 April 2014 11:12:06

Kronologis Penetapan Odie Hudiyanto Sebagai Tersangka

Kronologis Penetapan Odie Hudiyanto Sebagai Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Kronologis Penetapan Odie Hudiyanto Sebagai Tersangka

Pengacara sekaligus aktifis buruh Odie Hudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 ...

Kronologis Penetapan Odie Hudiyanto Sebagai Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Pengacara sekaligus aktifis buruh Odie Hudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dalam aksi unjuk rasa di ex Kantor Pusat PT Metro Batavia yang terletak di Jalan Ir H. Juanda No 15, Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2014.

Tindakan Polsek Gambir merupakan kriminalisasi aktifis buruh oleh pengusaha melalui tangan Kepolisian. Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum karyawan menuntut pembayaran pesangon untuk 3000 karyawan. 

Penetapan Odie Hudiyanto bertujuan  untuk membungkam gerakan buruh yang mengikuti dan mengawal persidangan gugatan action pauliana (gugatan tarik asset) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2014.

Untuk diketahui, pada tanggal 20 Desember 2012, International Lease Finance Corporation mengajukan gugatan pailit terhadap PT Metro Batavia (Batavia Air) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2013, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Perkara Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan menyatakan PT Metro Batavia dinyatakan pailit.

Namun sepekan setelah gugatan pailit diajukan, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2012, Kantor Pusat PT Metro Batavia yang terletak di Jalan Ir H. Juanda No 15, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2257/Kebon Kelapa, oleh Yudiawan Tansari selaku Pemilik dan Direktur Utama telah dialihkan kepada Rio Sulistyo (Keponakan Yudiawan) berdasarkan akta jual beli Nomor 112/2012 tanggal 28 Desember 2012. Selanjunya pada tanggal 28 Januari 2013, tanah dan bangunan tersebut dialihkan lagi kepada Harun Sebastian berdasarkan akta pengikatan jual beli No 80 tanggal 28 Januari 2013.

Ternyata dalam proses pemberesan pailit dikerjakan oleh Tim Kurator, 70 persen dari daftar boedel pailit adalah asset yang dijaminkan kepada Pihak Bank seperti Bank Muamalat, Bank Capital dan Bank Harda. Akibatnya boedel pailit yang diserahkan oleh PT Metro Batavia (dalam pailit) diduga tidak akan mencukupi untuk membayarkan pesangon 3000 karyawan senilai Rp 150 miliar, pajak senilai Rp 48 miliar rupiah dan sisa hutang kepada Bank Muamalat maka Tim Kurator mendaftarkan gugatan action pauliana (gugatan tarik asset) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2014.

Untuk menjamin proses persidangan berjalan dengan adil dan asset tetap aman maka pada tanggal 20 Maret 2014 Jam 10.30, sekitar 200 karyawan yang dipimpin oleh Odie Hudiyanto mendatangi gedung ex Kantor Pusat PT Metro Batavia yang terletak di Jalan Ir H. Juanda No 15, Keluarahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir. Tujuannya untuk memberitahukan penghuni gedung agar menjaga gedung ini dengan baik karena akan ditarik dan dijual untuk membayar pesangon karyawan. TIDAK ADA AKSI KEKERASAN, PENGEROYOKAN ATAU PERUSAKAN SELAMA AKSI UNJUK RASA YANG BERLANGSUNG SELAMA 5(LIMA) MENIT TERSEBUT.

Akibat gerakan karyawan yang dipimpin oleh Odie Hudiyanto membuat Yudiawan Tansari menjadi panik dan menggunakan tangan Polsek Gambir agar harta yang disembunyikannya lewat jual beli 'bodong'. Odie Hudiyanto harus ditahan. Polsek Gambir Gerak Cepat. Atas laporan EKO SAPUTRA PUTRA DENGAN NOMOR POLISI 174/K/III/2014/Sektro Gbr, TANGGAL 20 MARET 2014 DENGAN SURAT PANGGILAN NOMOR : S.Pgl/65/III/2014/Res JP, Odie dipanggil sebagai saksi dalam perkara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Walau pemanggilan kurang dari 2 (dua) hari dan tidak sesuai dengan KUHAP namun Odie Hudiyanto tetap menjalankan panggilan tersebut tepat waktu pada tanggal 3 April 2014 dan selanjutnya diperiksa oleh Kompol Joko Waluyo yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir.

Dalam pemeriksaaan, Odie Hudiyanto menyatakan bahwa tidak ada kekerasan dan perusakan terhadap pintu gerbang besi yang las-lasan pada seng-nya terlepas. Tidak juga ada perintah melakukan kekerasan atau perusakan. Bahkan Odie Hudiyanto menyatakan seharusnya Polisi mengusut jual beli bodong yang dilakukan oleh Yudiawan Tansari selaku Pemilik dan Direksi PT Metro Batavia (dalam pailit) karena melawan hukum.

Pada tanggal 23 April 2014 Jam 19.07 seseorang yang mengaku bernama Oka dari Polsek Gambir dengan Nomor HP 0813-11217707 menghubungi Odie Hudiyanto dan meminta untuk bertemu. Odie Hudiyanto bertanya  'untuk keperluan apa?'

Dijawab :  'ini ada surat panggilan yang sudah ditanda-tangani Kapolsek untuk hadir pada tanggal 25 April 2014 di Polsek Gambir. Alamat Pak Odie yang tercantum dalam BAP sesuai KTP tidak ketemu,'.

Odie menjawab : 'Tidak mungkinlah. Bohong kamu. Itu alamat sudah sesuai KTP tempat saya tinggal,'.

Oka : 'Tolong, Pak Odie, Saya diperintahkan Kapolsek. Saya antar kemana suratnya?'

Odie : 'Mana ada sejarahnya panggilan melalui telpon?!!! Kamu polisi bukan?? Saya tanggal 25 dan 26 April 2014 ada di Bandung mengurus PHK Karyawan Hotel Papandayan'.

Pada tanggal 25 April 2014 Jam 10.42, Kompol Joko Waluyo dengan Nomor HP 0812-8496318 mengirimkan SMS pada Odie yang isinya : 'Bos Pagi saya antar panggilan alamatnya tidak ada padahal sudah sesuai alamat KTP yang bapak kasih. TOLONG KOPERATIF'.

Odie menjawab : 'Saya sudah sampaikan hari ini ada di Bandung. Alamat sudah benar,'.

Pada tanggal 26 April 2014 sekitar Jam 10.00, petugas Pos Indonesia melemparkan surat dari Polsek Gambir ke halaman rumah orang tua Odie Hudiyanto di Pondok Pinang. Isi suratnya adalah Surat Panggilan untuk Odie Hudiyanto sebagai tersangka  dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atas nama pelapor IGNATIUS VENDY  DENGAN NOMOR POLISI 174/K/IV/2014/Sektro Gambir, TANGGAL 20-3-2014 DENGAN SURAT PANGGILAN NOMOR : S.Pgl/65/IV/2014/Res JP.

Laporan polisi atas nama Ignatius Vendy itu membuka borok Polsek Gambir. Odie Hudiyanto tidak pernah diperiksa terlebih dahulu namun sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Perhatikan nomor laporan polisi. Laporan Polisi Nomor 174/K/IV/2014/Sektro Gambir tapi tertanggal 20-3-2014. Jelas laporan tersebut dibuat di bulan 4 atau April 2014 namun dibuat mundur (ada tanda tips ex).

Penjualan gedung ex Kantor Pusat PT Metro Batavia (dalam pailit) pada tanggal 28 Desember 2012 adalah melanggar UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur bahwa 1 tahun sebelum pailit tidak boleh ada pindah tangan. O brn

 
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026