Beritabatavia.com -
Pilkada serentak untuk gubernur walikota dan bupati diperkirakan bisa dimulai tahun 2020. Ketentuan ini termuat dalam RUU Pemilukada yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. RUU ini merupakan 1 dari tiga rencana revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Direktur Jendral Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA mengatakan langkah ini untuk menciptakan demokrasi yang lebih efisien.
'Ini perbaikan kebijakan yang sedang kita lakukan. Sejak 2005 hingga saat ini kita sudah menggelar lebih dari 1000 pilkada. Dan ada dampak dari pemilukada langsung ini antara lain partisipasi masyarakat yang terus turun, mungkin kelelahan ya,' kata Djohermansyah.
Diharapkan langkah ini juga bisa menekan berbagai dampak negatif pilkada seperti konflik. Djohermansyah mengatakan ada 75 orang yang meninggal akibat konflik pilkada dan ratusan lainnya luka-luka.
Pemilukada langsung nantinya juga direncanakan hanya akan memilih kepada daerah tanpa wakil. Para wakil kepala daerah Djohermansyah akan dipilih dari kalangan pegawai negeri. Cara ini untuk mencegah pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya yang berdampak pada tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain RUU Pemilu perbaikan bidang regulasi pelaksanaan desentralisasi juga dilakukan dengan RUU Pemerintahan Daerah. Diantaranya akan membahas penataan dan pembentukan daerah otonom baru, yang ke depan akan diperketat. Syarat teknis yang harus dipenuhi terkait luas wilayah, jumlah penduduknya kemampuan keuangan daerah, potensi ekonomi dan sosial budaya.
'Juga ada tahapan baru yang kita munculkan, namanya tahapan daerah persiapan, nanti tidak ujug-ujug kabupaten kumpul-kumpul jadi provinsi, atau kecamatan-kecamatan kumpul-kumpul lalu jadi kabupaten, harus ada persiapan selama 3-5 tahun. Jika sudah bagus baru akan dinyatakan sebagai daerah otonom baru,' jelas Djohermansyah.
Pembenahan lainnya menyangkut penguatan peran provinsi, seperti menarik kewenangan kewenangan ekologis, yaitu kehutanan, pertambangan dan perikanan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan dari pusat atas pemanfaatan sumber daya alam. Selama ini menurut Djohermansyah, terjadi obral izin pertambangan dan kehutanan di tingkat kabupaten kota, terutama menjelang pilkada.
Sementara terkait pengangkatan pejabat, daerah harus mendapat persetujuan oleh satu tingkat di atasnya. 'Jadi misalnya pengangkatan eselon dua di kabupaten kota harus ada persetujuan provinsi, nanti akan ada yang menilai kapasitas bagaimana, jam terbangnya tinggi dan lain-lain. Untuk tingkat provinsi seperti kepala badan, kepala dinas juga kita tarik ke atas untuk mendapat persetujuan dari kementerian teknis,' papar Djohermansyah.
Dengan demikian kecenderungan kepala daerah mengangkat keluarga, kolega dan tim suksesnya menjadi pejabat daerah bisa ditekan. Penilaian oleh satu tingkat di atasnya juga untuk memastikan pejabat memiliki kapasitas yang sesuai.
UU DesaRegulasi berikutnya untuk perbaikan proses disentralisasi adalah UU Tentang Desa yang telah disahkan akhir 2013. UU ini antara lain mengamanatkan pengiriman dana sebesar 10 persen dari dana transfer sebesar Rp 600 triliun, yaitu Rp 60 triliun, untuk desa.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah yaitu PP Administrasi Pemerintahan Desa dan PP Keuangan Desa. 'Dengan demikian akan ada aturan bagaimana cara pemanfaatnya, pengawasannya dan pertanggungjawabannya, kalau tidak nanti banyak kepala desa masuk penjara, karena tidak tahu, ' jelas Mendagri.
Dua PP itu diharapkan bisa sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Mei 2014. O brn