Beritabatavia.com -
Diduga melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (26/7). SP tiba di Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kepada wartawan, Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko mengatakan, pemberangusan SP PLN dilakukan Dahlan Iskan dengan cara membuat SP tandingan untuk mengadu domba para karyawan. Kepengurusan SP diatur dan dipindahkan seenaknya. Karyawan juga mendapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHL), ujar Ahmad di Mabes Polri.
Menurut Ahmad, ancaman PHK yang dilakukan Dahlan selanjutnya, adalah membuat surat edaran ke unit-unit PLN, bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga aktifitas SP yang lain tidak berhak difasilitasi.
SP PLN melaporkan tindakan-tindakan Dahlan serta sejumlah jajaran manajemen PT PLN (Persero) dengan indikasi pemberangusan serikat (union busting). Tuduhan pasal 28 junto pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, katanya.
Ahmad Daryoko mengatakan, Dahlan serta sejumlah jajaran PT PLN (Persero) diduga kuat sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini adalah kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 ayat 3 UUD 1945 junto pasal 39 UU Nomor tahun 1999 tentang HAM.
Tindakan mereka merupakan cara-cara orde baru yang ingin `membungkam` dan menyerang balik SP PLN, karena melakukan penolakan kenaikan tarif dasar listrik dan privatisasi PT PLN (Persero), jelas Ahmad.
SP PLN sebelumnya menentang keras ditunjuknya Dahlan sebagai Direktur Utama pengganti Fahmi Mochtar pada akhir 2009. Apa yang diduga oleh SP PLN saat Dahlan akan menduduki Direktur Utama PLN jadi kenyataan karena pertama tidak mempunyai kompetensi di bidang kelistrikan, katanya.
Kedua adanya konflik kepentingan karena Dahlan pengusaha Independence Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjualnya ke PT. PLN Wilayah Kaltim.
Kemudian seiring adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dahlan dicurigai akan mempercepat pelaksanaan privatisasi PLN, demikian Ahmad Daryoko. O nor