Jumat, 30 Mei 2014 11:49:09

Jaksa: Anas Urbaningrum Ingin Jadi Presiden

Jaksa: Anas Urbaningrum Ingin Jadi Presiden

Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa: Anas Urbaningrum Ingin Jadi Presiden

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima hadiah atau janji terkait ...

Jaksa: Anas Urbaningrum Ingin Jadi Presiden Ist.
Beritabatavia.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, penerimaan itu bermula saat Anas ingin menjadi presiden RI.

Sekitar tahun 2005 terdakwa ke luar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu presiden RI sehingga butuh kendaraan politik, ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Setelah itu, lanjut jaksa, Anas menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya. Karir Anas di Partai Demokrat terbilang cemerlang hingga akhirnya menjabat sebagai ketua umum.

Awalnya, Anas mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Setelah terpilih, ia lalu ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Atas jabatannya itu, Anas dinilai memiliki pengaruh yang besar. Menurut jaksa, saat itulah Anas berupaya mengumpulkan dana persiapannya sebagai calon presiden RI. Dana yang dikumpulkan Anas itu disebut dengan cara yang melawan hukum.

Untuk himpun dana dan persiapan logistik, terdakwa dan Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) bergabung dalam Anugerah Grup yang kemudian berubah nama jadi Permai Grup, lanjut jaksa.

Jaksa juga menyebutkan Anas Urbaningrum menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Pemberian uang dan mobil tersebut berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta proyek APBN lainnya yang diurus Grup Permai.

Terdakwa (Anas) mengetahui bahwa kepengurusan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Kemendiknas, dan proyek

lain yang dibiyai APBN yang diurus Grup Permai yang bertentangan dengan kewajibannya, yang tidak boleh mengurus proyek-proyek, kata jaksa Yudi.

Menurut surat dakwaan, rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.

Sidang perdana Anas dimulai pukul 09.30 WIB, Istri dan anak Anas urbaningrium nampak hadir di tengah persidangan. pengacara Anas menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK ini imajiner atau mengada-ngada.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang sekitar Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang. o day


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026