Senin, 02 Juni 2014 12:26:03

Politikus Partai Golkar Keberatan Dituntut Pencucian Uang

Politikus Partai Golkar Keberatan Dituntut Pencucian Uang

Beritabatavia.com - Berita tentang Politikus Partai Golkar Keberatan Dituntut Pencucian Uang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, yang juga politikus senioar Partai Golkar  kembali menyampaikan keberatan kepada majelis ...

Politikus Partai Golkar  Keberatan Dituntut Pencucian Uang Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, yang juga politikus senioar Partai GolkarĀ  kembali menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Penuntut Umum KPK.

Keberatan itu disampaikan Akil Mochtar di awal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6). Saya keberatan atas dakwaan TPPU, karena jaksa tidak berwenang menuntut saya dengan pasal itu, kata Akil.

Akil menilai dakwaan pencucian uang yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan pidana asal yakni tindak pidana korupsi. Saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku. Dakwaan sudah jauh melampui predikat crime karena saya didakwa tindak pidana suap, ujarnya.

Menanggapi keberatan Akil, Ketua Mejelis Hakim Suwidya mengaku belum dapat memutuskan. Majelis katanya, belum bermusyawarah terkait keberatan terdakwa Akil Mochtar.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Ketua MK itu menilai KPK tidak berwenang mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kelima dan keenam.

Menurut Akil, pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak ada satu kalimat atau kata yang memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara TPPU.

Demikian juga dengan UU Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU juga tidak memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan TPPU. UU ini bahkan sudah dicabut dan tidak berlaku karena ada UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, hanya memberikan kewenangan kepada penyidik KPK, dapat melakukan penyidikan TPPU apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU saat menyidik tindak pidana asal, yakni korupsi.

Dengan demikian KPK hanya diberi kewenangan terbatas untuk melakukan penyidikan TPPU apabila ada bukti permulaan yang cukup, kata Akil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Selengkapnya di sini. o vvc

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026