Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah untuk ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, sejak 23 Mei 2014. Pencegahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno.
Meski pernah dikenakan status cegah sebelumnya, tapi ini berbeda dan bukan merupakan perpanjangan, kata Johan Budi SP, juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (3/6)
Selain ke I Gusti Putu, status yang sama juga dikenakan ke Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo. Nama Herman sempat ramai diperbincangkan lantaran disebut-sebut sebagai teman dekat Jero.
KPK juga menyematkan status cegah ke Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry, Deni Karmaina. Nama Deni sempat ramai diperbincangkan lantaran disebut-sebut sebagai teman sekolah Edhie Baskoro Yudhoyono, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui kedekatannya dengan Ibas, sapaan Edhie, Deni diduga berusaha mencaplok sebagian tender di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (Baca juga: Karen: Buka Kendang SKK Migas, Tutupnya Pertamina)
Seorang konsultan pertambangan bernama Eka Putra juga turut dicegah. Seluruh nama yang dikenakan status cegah ini, pada 22 November 2013, pernah mendapat status cegah. Hanya saja, ketika itu pencegahan bukan terkait Waryono, melainkan terkait Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang terjerat kasus suap.
Saat ditanya apakah KPK punya rencana mencegah juga Menteri ESDM Jero Wacik, Johan mengaku tak tahu. Sampai saat ini belum ada kebutuhan itu, kata dia. o day