Beritabatavia.com -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait kasus dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Senin (26/7). Mereka adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, ke-9 pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap kepada pegawi BPK, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi tanpa menjelaskan tentang substansi pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan penyuapan tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah menetakan beberapa tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan, Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari, Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto, dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Kasus in mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap tangan saat menyerahkan uang sekitar Rp270 juta sampai Rp280 juta, kepada Enang Hermawan, auditor BPK.
Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian. O nor
.