Senin, 09 Juni 2014 11:56:59

Menteri ESDM Jero Wacik Diperiksa KPK

Menteri ESDM Jero Wacik Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Menteri ESDM Jero Wacik Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekaligus memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Senin (9/6/2014). ...

    Menteri ESDM Jero Wacik Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekaligus memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Senin (9/6/2014). Politikus Partai Demokrat dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Sedianya Bendahara Partai Demokrat bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon (AMS). Jero Wacik dimintai keterangan sebagai saksi untuk AMS, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin.

Bersama Jero KPK juga memeriksa saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah Naryanto Wagimin Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas KESDM, Rakhmat Asyari/Nando pegawai SKK Migas, Widhiawan, pegawai SKK Migas, Budiyanto Kasubid Usaha Penunjang Migas KESDM, Alam Salahudin driver PT Kaltim Parna Industri, Ratib driver PT Kaltim Parna Industri, dan Agustinus Sad Supriatmono driver PT Kaltim Parna Industri. Mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi, ujar Priharsa.

AMS selaku Presdir PT. KPI diduga melakukan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait rekomendasi yang diberikan untuk PT KPI.

Dalam kasus ini, AMS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Saat bersaksi dalam persidangan, Deviardi mengaku pernah menerima uang untuk Rudi yang diberikan oleh Meris. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Rudi menerima uang dari Meris melalui Deviardi secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan agar Rudi mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Dugaan tersebut dibantah Meris saat bersaksi dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara. o day

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026