Jumat, 13 Juni 2014 16:26:27

Robin Ong di Hukum 5 Bulan Penjara

Robin Ong di Hukum 5 Bulan Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Robin Ong di Hukum 5 Bulan Penjara

Masih ingat kasus yang dilaporkan seorang pengusaha show room mobil di kawasan Serpong Gading, Tangerang ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu ? ...

Robin Ong di Hukum 5 Bulan Penjara Ist.
Beritabatavia.com - Masih ingat kasus yang dilaporkan seorang pengusaha show room mobil di kawasan Serpong Gading, Tangerang ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu ? Kini kasus yang menjadikan mantan fotograper majalah Tempo Robin Ong sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Robin Ong terkait kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil mewah . Penolakan MA tersebut membuat Robin Ong harus meringkuk di penjara selama 5 bulan.

Memperhatikan Pasal 372 KUHP, mengadili menolak permohonan kasasi/terdakwa Robin Ong, putus majelis hakim dalam salinannya yang diperoleh detikcom, Kamis (12/6/2014).

Vonis ini diketok pada 3 Juni 2014 yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Dudu D Machmudin dan hakim agung Eddy Army. Putusan ketiga hakim MA itu menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menjatuhkan vonis terhadap Robin Ong lima bulan penjara. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bahwa alasan keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi, demikian pertimbangan hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari kepada Robin Ong. Kemudian proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, menjatuhkan vonis lebih berat menjadi 5 bulan penjara. Pada tingkat kasasi, hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Saat itu, Ketua PT Banten, Mas'ud Halim menjelaskan, pertimbangan majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang, sedang majelis berpendapat terdakwa terbukti menerima uang. O ato

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026