Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada. Dia diduga, memberikan suap kepada Akil Mochtrar senilai Rp20 miliar, dalam sengketa Pilkada Palembang ketika bergulir di MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan status tersangka Romi merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar. Dari pengembangan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menaikan status tersangka kepada Romi.
Adapun pengembangan itu berkaitan dengan sengketa pilkada di kota Palembang, karena itu setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kata Johan saat jumap pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Bersama Romi, KPK juga menetapkan wanita bernama Masyito. Nama itu merujuk pada istri Romi Herton yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU 20 tahun 2001, kata Johan.
Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp20 miliar dari Romi, terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Uang itu diberikan kepada Akil melalui tiga tahap. Pertama melaui istri Romi, Maitoh sebesar Rp12 miliar. Kedua Rp3 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat melalui Muhtar Eppendi.
Sedangkan Rp5 miliar, dijanjikan oleh Romi akan diberikan kepada Akil melalui Muhtar Eppendy setelah permohonan atas keberatan pilkada Palembang di putus oleh MK. o day