Beritabatavia.com -
Tara Pradipta Laksmi, salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oleh Anand Khrisna mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (23/7) lalu. Bersama kuasa hukumnya, wanita ini mempertanyakan alasan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap tokoh spiritual itu. Padahal, Anand Khrisna adalah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan berkas penyidikannya pun sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Perjuangan Tara akhirnya membuahkan. Selasa (27/7), penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Anand Khris ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ini adalah pelimpahan tahap kedua terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain menyerahkan tersangka Anand, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti lembar cetakan percakapan mesra antara Anand dan Tara Pradiptha Laksmi, gelang pemberian Anand dan buku-buku tentang Anand. Karena tidak menjalani penahanan, tersangka sudah kita panggil untuk diserahkan ke Kejati DKI Kamis (22/7) lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa datang. Akhirnya kami menjadwalkan kembali pemanggilan hari ini untuk diserahkan ke Kejati DKI, ujar seorang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Selasa.
Kejati DKI sendiri telah menyatakan berkas Anand Khrisna sudah lengkap alias P21, Jumat (26/7) lalu.
Tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan muridnya, Tara Pradiptha Laksmi, Maret 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. O nor