Kamis, 10 Juli 2014 10:20:29

Gila, Diperkosa di Kereta Lalu Dilempar Keluar

Gila, Diperkosa di Kereta Lalu Dilempar Keluar

Beritabatavia.com - Berita tentang Gila, Diperkosa di Kereta Lalu Dilempar Keluar

Remaja perempuan 13 tahun asal Thailand bernama Nong Kaem diperkosa di kereta dalam perjalanan dari Kota Surat Thai menuju Bangkok Sabtu lalu. Rute ...

Gila,  Diperkosa di Kereta Lalu Dilempar Keluar Ist.
Beritabatavia.com - Remaja perempuan 13 tahun asal Thailand bernama Nong Kaem diperkosa di kereta dalam perjalanan dari Kota Surat Thai menuju Bangkok Sabtu lalu. Rute itu biasa dilalui para turis dari wisata pantai di bagian selatan Thailand.

Dalam perjalanan itu dia ditemani dua kakak perempuan dan pacar mereka. Saat malam tiba mereka berbagi tempat tidur di dalam sebuah gerbong. Tapi keesokan paginya Kaem hilang.

Polisi mencari ke seluruh bagian kereta dan jalur rel. Sementara keluarga Kaem panik dan meminta tolong kepada media untuk menemukan remaja itu.

Dia ingin menjadi malaikat. Dia ingin menjadi pramugari, kata ibu Kaem. Jika dia masih ada saya akan melakukan apa saja buat mendukungnya. Tapi kini dia saya tidak punya apa-apa lagi.

Tiga hari kemudian, mayat Kaem ditemukan di dekat rel kereta dalam keadaan bugil. Dia telah diperkosa, dicekik, dan dilempar keluar lewat jendela kereta oleh penyerangnya, seperti dilansir stasiun televisi CNN, Rabu (9/7). Itu adalah pertama kalinya Kaem naik kereta.

Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni pria 22 tahun bernama Wanchai Saengkhao. Dia adalah pegawai kereta.

Polisi mengatakan dia akhirnya mengaku setelah pihak berwenang berhasil melacak keberadaan dia lewat telepon seluler korban yang dia jual kepada sebuah toko di Ibu Kota Bangkok yang mendapatkan foto kopi identitasnya.

Polisi menuturkan Wanchai akhirnya mengaku dia membawa Kaem ke gerbong lain lalu memperkosa dan mencekiknya hingga tewas sebelum melemparnya keluar jendela ketika kereta melewati Distrik Pranburi d Provinsi Prachuabkirikan.

Wanchai kemudian didakwa atas pembunuhan, pemerkosaan anak di bawah usia 15 tahun dan pencurian. Dia terancam hukuman penjara dari mulai empat tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 14 juta. o kay








Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023